Istilah KLB merupakan singkatan dari Koefisien Lantai Bangunan. Dalam ranah konteks arsitektur dan bangunan, KLB merupakan nilai presentase perbandingan antara total seluruh luas lantai bangunan yang bisa dibangun dengan luas lahan bangunan yang sudah disediakan.
Intinya, angka KLB nantinya akan digunakan untuk menentukan berapa luas lantai bangunan yang boleh dibangun secara keseluruhan. Dalam maksud lain, KLB adalah batas aman maksimal jumlah ketinggian lantai bangunan yang diizinkan untuk dibangun.
Maka wajar jika peraturan ini umumnya hanya berlaku pada bangunan tinggi saja. Dengan begitu pemilik bangunan akan lebih mudah memperikarakan ketinggian bangunan berdasarkan dari total jumlah luas lantai bangunan keseluruhan.
Dari situ, pemilik bangunan akan mengamati apakah bangunnanya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, atau justru malah sebaliknya.
Sebelum membahas lebih dalam, Tonton juga Chanel Youtube kami yang membahas seputar kontruksi, desain arsitektur dan sejenisnya yang pastinya menambah referensi dan wawasan. Anda juga bisa request desain arsitek secara gratis disana.
Link Chanel Youtube: Klik DISINI
Berikut salah satu portofolio dari BISESA Contractor:
Apa saja yang dihitung sebagai Koefisien Lantai Bangunan?
Tidak hanya menghitung luas lantai secara menyeluruh. KLB juga meliputi hitungan sebagai berikut
- Overstek (tritisan/lantai bangunan) yang memiliki lebar lebih dari 1,5 meter
- Overstek dengan akses balkon
- Luas lantai parkir dan sirkulasinya, jika luasnya melebihi dari 50%
Sementara itu, apabila bangunan parkir bukan sebagai pelengkap, maka diperbolehkan mempunyai luas lantai 150% berdasarkan ketetapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang).
Khusus untuk bangunan parkir yang digunakan hanya sebagai fasilitas parkir moda transportasi umum dan massal juga diperbolehkan mempunyai luas sektar 200% dari luas total lantai dalam KLB.
Sama halnya dengan peraturan bangunan yang lain, peraturan Koefisien Lantai Bangunan bertujuan untuk kendali tata ruang kota. Sehingga ruang nyaman bagi penghuni lainnya akan teta[ ada.
Di samping itu, peraturan Koefisien Lantai Banguan merupakan wujud pengendalian tata ruang sebagai upaya dari pemerintah untuk meminimalisir kepadatan penduduk, sekaligus kemacetan kota.
Setiap daerah di Indonesia rata-rata mempunyai aturan Koefisien Lantai Bangunan tertentu, tidak semua sama. Jka suatu kawasan semakin padat, maka semakin besar pula nilai KLB yang diterapkan.
Lalu, apakah maksud dari nilai KLB yang semakin besar?
Maksudnya yaitu luas keseluruhan latai yang bisa dibangun justru semakin besar. Nilai KLB tidaklah sama, sebab ada beberapa faktor yang menjadi acuan, diantaranya harga lahan, ketersediaan atau tingkat pelayanan prasarana berupa jalan, serta ekonomi dan pembiayaan.
Cara Mengetahui Koefisien Nilai Bangunan
Nilai KLB sejatinya telah tersemat dalam peraturan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah di masing-masing daerah.
Dalam tabel di atas, Anda bisa melihat beberapa nilai KLB diantaranya 0, 1, 1, 5, 2 dan seterusnya. Sebagaiman definisi dari KLB, nilai-nilai tersebut adalah hasil perbandingan dari luas bangunan keseluruhan dengan luas tanah.
Cara menganalisanya adalah sebagai berikut, jika Anda mempunyai lahan dengan luas 100m2, dan lahan tersebut berlokasi pada daerah dengan nilai KLB 2, maka luas seluruh lantai yang diizinkan untuk dibangun ialah 200 m2.
Namun, jika lahan yang ditempati memiliki nilai KLB 0, maka lahan tersebut berada di zona taman yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau. Dengan kata lain, lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk bangunan.
Jika Anda telah mendirikan bangunan, kemudian Anda ragu apakah bangunan Anda sudah memenuhi sesuai dengan nilai KLB atau tidak. Maka Anda hanya perlu membagi nilai luas keseluruhan lantai dengan luas tanah.
Jika nilai KLB hasil perhitungan yang Anda lakukan justru lebih dari KLB yang ditetapkan. Artinya bangunan yang Anda dirikan bisa jadi melanggar peraturan KLB maksimal yang diperbolehkan pemerintah.